Rabu, 24 Juni 2026 - 04:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO

Mon, 11 Oct 2021 02:42:34pm

Dalam rangka pelaksanaan Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO yang terletak di wilayah Desa Picisan dan Desa Nyawangan Kecamatan...

Tingkatkan pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran keagamaan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin adakan Rapat kordinasi

Mon, 11 Oct 2021 12:20:11pm

  Kita merah putih.com   pasal 30  ayat 3 huruf(d dan e ) Undangan-undang No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia "“Dalam...

Bupati Dodi Reza Berharap Karang Taruna Berkontribusi Bagi Masyarakat

Mon, 11 Oct 2021 12:15:11pm

  SEKAYU- Sebagai organisasi kepemudaan dan sosial, Karang Taruna Kabupaten Muba diharapkan senantiasa bergerak dan turut serta membantu...

Kinerja Layanan DPMPTSP Muba Dapat Predikat Sangat Baik dengan Nilai 87,764

Sun, 10 Oct 2021 04:17:54am

Kita Merah putih.com DPMPTSP Muba Raih Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia dan Nilai Tertinggi Untuk Kabupaten di Sumsel ,"  Sekayu- Menteri...

Mengenal Tari Setabik Yang diusulkan Muba Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Fri, 8 Oct 2021 03:32:30pm

  SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan Tari Setabik, Andai-Andai Panjang, makanan khas Gula Palu, dan Sagon sebagai...

Baca Juga