Selasa, 29 September 2026 - 04:03 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Bakal Adakan Pasar Bedug Selamat Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

Wed, 26 Feb 2025 02:41:24am

 Selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah., Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar Pasar Ramadhan atau Pasar Bedug...

Meresahkan Warga Lalan Akhirnya Tertangkap

Fri, 21 Feb 2025 10:18:23am

LALAN. Kita Merah Putih- Polsek Lalan Menangkap Pelaku Spesialias pencurian rumah kosong dan spesialis pencuri tabung gas tiga kilogram didalam...

Promo Special Grand Ranggonang Hotel wedding

Thu, 20 Feb 2025 03:38:14am

Kita Merah Putih.com Grand Ranggonang Hotel, Hotel berbintang tiga berada di Sekayu Musi Banyuasin Hotel yang tidak menghilangkan budaya berpadu...

Novia Wulandari Luncurkan Lagu Tema Juada Kuliner Muba

Wed, 19 Feb 2025 06:41:52am

Sekayu, Musi Banyuasin - Kabar menggembirakan datang dari dunia musik lokal! Penyanyi berbakat Novia Wulandari, yang telah mencuri perhatian banyak...

Pembangunan Masjid Nurul Amir Terus Bergerak Pengurus Ucapakan trima Kasih

Tue, 18 Feb 2025 04:54:35am

  Rusli Mahdi salah satu pengurus pembangunan masjid Nurul Amir mengucapkan terima kasih Kepada, pemerintah,donatur,Masyarakat Musi Banyuasin...

Baca Juga