Selasa, 29 September 2026 - 04:03 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

DPRD Terima Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Muba

Mon, 10 Mar 2025 07:36:25am

Kita Merah Putih.com Sekayu, Humas DPRD - Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH dan Wakil Bupati Rohman melakukan Kunjungan Silaturahmi ke DPRD...

Penandatanganan Fakta Integritas Serta Pengambilan Sumpah Panitia dan peserta

Fri, 7 Mar 2025 07:50:46am

SEKAYU- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas Serta Pengambilan Sumpah Panitia dan peserta pada penerimaan...

Hj. Patimah M Toha Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Muba Periode 2025-2030

Thu, 6 Mar 2025 11:52:39am

PALEMBANG – Hj Patimah, istri Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha SH, resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan...

Perkuat Sinergi, Bupati Muba H M Toha dan Wabup Rohman Sambangi Kantor Forkopimda

Tue, 4 Mar 2025 11:47:31am

  SEKAYU, MUBA – Komitmen kuat untuk membangun Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditunjukkan oleh pasangan pemimpin baru, Bupati Muba H M Toha dan...

Saling Lapor Berakhir Restoratif Justice

Mon, 3 Mar 2025 11:20:07am

Kita merah Putih.com Telah terjadi pada Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di...

Baca Juga