Selasa, 29 September 2026 - 04:42 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dandim 0807/Tulungagung : Kebersamaan Kunci Membangun Daerah

Sun, 16 Feb 2025 03:04:03am

Tulungagung, kita merah Putih. Com // Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung Letkol Kav Mohammad Nashir, S.Hub.Int., mendampingi Komandan Korem...

Dandim 0807/Tulungagung : Kebersamaan Kunci Membangun Daerah

Sun, 16 Feb 2025 02:57:59am

  Tulungagung, kita merah Putih. Com // Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung Letkol Kav Mohammad Nashir, S.Hub.Int., mendampingi Komandan...

Jalankan Amanah, DPRD Sumsel Reses Serap Aspirasi Masyarakat Muba

Sat, 15 Feb 2025 12:58:18am

Kita merah Putih Banyak kesempatan yang di lakukan Anggota DPRD dalam menyerap Aspirasi masyarakat secara langsung keseharian ataupun di agendakan...

Kritik cara Kerja Seketariat DPRD Tulungagung ,LMP kecewa Notulensi Rapat di Anggap sepele

Sun, 2 Feb 2025 08:54:39am

Dalam menyampaikan Aspirasi masyarakat kabupaten Tulungagung laskar merah putih terus menjalin kordinasi yang baik dengan dinas instansi untuk...

Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030

Fri, 31 Jan 2025 01:27:59pm

  Membangun Muba Maju Lebih Cepat  SEKAYU – Momen bersejarah bagi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)! Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam...

Baca Juga