Selasa, 29 September 2026 - 04:42 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Bantah Pemberitaan Media Online : Klarifikasi Fakta dan Tuntut Transparansi Media.

Sun, 26 Jan 2025 11:01:49pm

Tulungagung, Minggu, 26 Januari 2025 Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, memberikan tanggapan tegas terkait pemberitaan yang...

Dugaan Pungli Parkir di Tulungagung, LMP Serukan Transparansi dan Tindakan TegasTulungagung,Berikut Fakta saat Hearing ke Dua

Sun, 26 Jan 2025 10:08:07am

Kita Merah Putih com Tulungagung.Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar...

Hasil Hearing Soal Dugaan Pungli Retribusi Parkir Ngambang LMP Tulungagung Kecewa

Thu, 23 Jan 2025 02:43:03pm

Kita Merah Putih Tulungagung, Hearing kedua terkait polemik retribusi parkir Dinas Perhubungan Tulungagung yang di fasilitasi oleh DPRD Tulungagung...

Sekjen IWO Muba : Kapolres Tidak Pernah Anti Wartawan

Mon, 20 Jan 2025 02:44:46pm

  MUBA - AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH adalah Sosok Kapolres Musi Banyuasin yang terkenal dekat dan berbaur dengan masyarakat. AKBP...

Polres Muba Raih Peringkat Pertama Predikat Kepatuhan Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Mon, 20 Jan 2025 02:41:11pm

  MUBA - Rapat Anev Reformasi Birokrasi Polri Polda Sumsel Tahun Anggaran 2024 digelar di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, Pada Senin...

Baca Juga