Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dugaan Pungli Parkir di Tulungagung, LMP Serukan Transparansi dan Tindakan TegasTulungagung,Berikut Fakta saat Hearing ke Dua

Minggu, 26 Januari 2025
232 views
0
IMG-20250123-WA0090

Kita Merah Putih com Tulungagung.Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.Hal ini diungkapkan Hendri dalam forum di Gedung DPRD Tulungagung. Ia menyoroti

 

ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) yang belum diterbitkan. Hendri menuturkan bahwa dirinya menemukan kasus pungli saat mendapati dua titik parkir yang memungut biaya sebesar Rp3.000 dengan karcis yang sudah distempel Perda. 

Selain itu, petugas parkir di lokasi tersebut mengaku diwajibkan menyetor Rp40.000 kepada Dinas Perhubungan.

“Saat saya ingin mengklarifikasi ke Dinas Perhubungan, saya malah mendapat perlakuan kurang menyenangkan di depan resepsionis. Kejadian ini membuat saya kecewa dan memutuskan untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah dilaporkan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat. Kami mempertanyakan dasar hukum setoran Rp40.000 itu. Ini yang harus digarisbawahi,” ujar Hendri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dua oknum ASN dari Dinas Perhubungan, termasuk kepala dinas dan sekretaris, mendatanginya dengan maksud menyelesaikan masalah secara informal dan menawarkan imbalan uang agar laporan dicabut. “Kami tidak mendidik hal seperti itu. Kami di sini untuk memberikan edukasi, termasuk kepada ASN, agar kesalahan sistem dibenahi, bukan mencari pembenaran,” tegas Hendri.

Lokasi Rawan Pungli Karcis Hendri menambahkan, pungli kerap terjadi di tempat-tempat umum seperti kawasan parkir pasar, tempat wisata, dan acara car free day. “Beberapa warga, termasuk dari Desa Ketanon, juga mengeluhkan hal serupa. 

Mereka merasa dirugikan karena harus membayar biaya parkir berkali-kali di lokasi yang berbeda, padahal menggunakan jalur yang sama,” jelasnya.

Ia juga menyoroti praktik parkir di area car free day yang dikelola oleh petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan. “Tarif yang ditetapkan untuk mobil Rp5.000 dan sepeda motor Rp3.000. Namun, penggunaannya tidak transparan. Apakah uang itu benar-benar kembali kepada masyarakat? Hingga kini, kami belum mendapatkan kejelasan,” tambah Hendri. Respons dan Harapan LMP Hendri berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini.

 Ia menekankan pentingnya pembuatan notulensi resmi yang ditandatangani oleh pihak eksekutif, legislatif, dan masyarakat sebagai bukti transparansi.

Kami memberikan waktu satu minggu untuk membuat notulensi. Kami juga ingin dilibatkan dalam prosesnya agar ada arsip yang bisa kami laporkan ke markas besar LMP di Jakarta,” katanya.

Tanggapan Dinas Perhubungan Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Drs. Johanes Bagus Kuncoro, M.Si., menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan. “Kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Kejadian ini hanyalah kesalahpahaman, dan kami sudah meminta maaf. Ke depan, kami akan berupaya melakukan perbaikan bersama,” ujar Johanes. Namun, pernyataan Johanes tidak menyentuh isu transparansi yang menjadi sorotan utama masyarakat.

 Hal ini memunculkan keraguan mengenai efektivitas langkah yang diambil pemerintah daerah dalam menangani kasus pungli karcis ini. Menuju Transparansi dan Akuntabilitas Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi parkir. 

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan penggunaan dana tersebut secara rinci dan memastikan pengelolaannya sesuai aturan. Sementara itu, LMP terus mendesak agar pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungli, demi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Harapan besar masyarakat kini tertuju pada langkah nyata dari pemerintah daerah dan DPRD Tulungagung untuk menyelesaikan polemik ini.

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Garda Terdepan Kesejahteraan Rakyat, IIPG Muba Gelar Sarasehan dan Diklat Peningkatan Kapasitas Perempuan

Fri, 10 Jul 2026 04:05:22am

MUBA, 10 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Istri Partai Golkar (DPD IIPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menggelar acara Sarasehan...

Disnakertrans Muba Dorong Penguatan Hubungan Industrial yang Harmonis Antara Pekerja dan Perusahaan

Fri, 10 Jul 2026 12:02:36am

  Sekayu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran terkait dinamika...

Perkuat Peran Perempuan, PD KPPG Musi Banyuasin Gelar Diklat dan Siap Hadapi Tantangan Digital

Thu, 9 Jul 2026 02:55:12am

MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...

Duka Bapak Paiman di Desa Bukit Indah: Rumah Ludes Terbakar, Ketulusan Warga dan Damkar Jadi Kekuatan

Wed, 8 Jul 2026 07:42:32am

  PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...

Sengkarut Lahan & Janji Manis Plasma di Lalan: DPRD Muba Desak Audit Total PT SCK

Tue, 7 Jul 2026 11:57:33am

  MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di...

Baca Juga