Selasa, 29 September 2026 - 03:17 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
349 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

DPC PKB Muba Gelar Tasyakuran Rayakan Kemenangan Pilkada

Mon, 24 Mar 2025 01:09:09pm

SEKAYU – Dalam semangat syukur dan kebersamaan, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar acara...

Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cab. Musi Banyuasin Bagikan 300 Paket Sembako

Mon, 24 Mar 2025 03:43:05am

Kita Merah Putih.com Bulan suci Ramadhan merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas diri, mendekatkan diri kepada Allah, dan mempererat hubungan...

Tutup Semua Illegal Refinery yang Mengatasnamakan Dirinya Legal

Mon, 24 Mar 2025 02:30:34am

  Melegalkan Dirinya Dibawah Naungan Koperasi INKONTANI, IWO Muba : Tutup Saja Semua Illegal Refinery di Keluang MUBA - Seluruh Illegal...

Wujudkan Visi dan Misi Pemkab Muba, Wabup Rohman Dorong Sinergi Antar Stakeholder dan Pemangku Kepentingan

Fri, 21 Mar 2025 09:25:03am

SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 -...

TMMD ke-123 Tulungagung Resmi Ditutup, Kasdam V/Brawijaya Sampaikan Apresiasi

Fri, 21 Mar 2025 03:31:40am

Kita merah Putih Tulungagung - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Kodim 0807/Tulungagung secara resmi ditutup dalam sebuah upacara...

Baca Juga