Selasa, 29 September 2026 - 02:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
348 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PT Muba Link Berbuka Puasa Bersama Media ,LSM dan Media Sosial”Harmoni Rhamdan Hangat nya Kebersamaan”

Sat, 29 Mar 2025 12:48:04pm

Kita merah putih.com Ramadhan selalu menjadi momen yang penuh makna baik di lingkungan keluarga maupun sahabat kerabat dan Rekan Sejawat, momentum...

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, Takjil, dan Santunan Anak Yatim

Fri, 28 Mar 2025 12:58:56pm

  Musi Banyuasin 26 Maret 2025 Sumatra Selatan. Dpc LSM Brantas Muba membagikan Sembako gratis kepada 7 Desa di dua Kecamatan Bayung Lencir dan...

Arus Lintas Sungai Lilin Padat Di pagi Hari Patuhilah Peraturan lalu lintas

Wed, 26 Mar 2025 01:43:14pm

Kepadatan lalu lintas mulai terlihat di arus jalan lintas timur Palembang – Jambi,saat H-5 lebaran atau Idul fitri 1446 H/2025. Arus lalu lintas...

Gebrakan Pemkab Muba: Bahasa Sekayu Hadir di TVRI dan Muba TV

Tue, 25 Mar 2025 03:01:28pm

  Musi Banyuasin, Dalam sebuah gebrakan monumental yang digagas oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, Kabupaten Muba menghadirkan...

Rombongan Pemudik Gratis 2025 Tiba di Muba

Mon, 24 Mar 2025 01:12:46pm

SEKAYU – Rombongan peserta program Mudik Lebaran Gratis Tahun 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah tiba di...

Baca Juga