Selasa, 29 September 2026 - 03:17 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
349 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

4 Pansus DPRD Sampaikan LKPJ Pj. Bupati Muba TA 2024

Tue, 18 Mar 2025 09:23:15am

Sekayu, Humas DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-6...

Memperkuat Sinergi: Bupati Muba dan Pertamina EP Ramba Field dalam Safari Ramadhan 1446 H

Mon, 17 Mar 2025 04:12:10pm

Babat Supat, 17 Maret 2025 – Dalam suasana penuh kebersamaan dan kehangatan, Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, SH, dan Wakil Bupati Kyai...

Dukcapil Muba Uji Coba Layanan “Akte, KK, dan KTP Gratis sampai ke Rumah”

Mon, 17 Mar 2025 03:58:19pm

Musi Banyuasin - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin meluncurkan layanan terbaru yang memungkinkan...

Ngarobok Ayo, Wak Toha Ninjau Ayo Ndalam di Sanga Desa

Tue, 11 Mar 2025 01:05:00pm

Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha SH turun langsung meninjau lokasi "ayo ndalam" di Desa Kemang dan Keban II Kecamatan Sanga...

Maju Bursa Ketua PWI Wajib Bayar Administrasi 5 juta

Mon, 10 Mar 2025 09:44:59am

Kita Merah Putih.com Kontestasi pemilihan ketua PWI Musi Banyuasin sudah di depan mata dijadwal untuk pemilihan nanti tanggal 19 Maret 2025,untuk...

Baca Juga