Senin, 29 Juni 2026 - 06:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Salam Satu komando LMP Tulungagung Siap Mendukung Kebijakan Ketua Adek Erfil Manurung,SH

Fri, 21 Jun 2024 02:34:36pm

Dikutip dari duta.co bahwa Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), H Adek Erfil Manurung, SH bertandang ke Surabaya. Ia mengendus sejumlah masalah yang...

Lestarikan Tradisi Bekarang, Pemkab Muba Bakal Adakan Festival Embung Senja

Thu, 20 Jun 2024 02:58:17am

MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu dekat ini bakal melaksanakan kegiatan Festival Embung Senja di Desa Gajah Mati,...

Gebyar Undian Berhadiah PBB-P2 Tahun Pajak 2024 Kabupaten Tulungagung

Wed, 19 Jun 2024 08:50:04am

Kita Merah Putih Tulungagung,Pada tanggal 19 juni 2024, bertempat di barata convention hall tulungagung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui...

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu

Tue, 18 Jun 2024 02:48:21pm

MUBA- Bertahun-tahun berkutat dengan bau tak sedap, membuat pedagang pasar Perjuangan Sekayu merasa tidak nyaman. Ditambah lagi kondisi pasar...

Musolah Darul Muttaqin Kurban 1 Ekor Sapi dan 6 Kambing

Mon, 17 Jun 2024 10:59:24am

  hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Musolah Darul Muttaqin Jalan Merdeka RT 07 RW 03 Lingkungan 7 Kelurahan Serasan jaya Sekayu Kabupaten Musi...

Baca Juga