Senin, 29 Juni 2026 - 07:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

CEGAH LAKA DI PERLINTASAN KERETA API TANPA PALANG PINTU, FORUM LLAJ KABUPATEN TULUNGAGUNG GALANG RELAWAN

Thu, 13 Jun 2024 01:07:17am

Kita merah putih Tulungagung,Dalam upaya menjaga keselematan pengguna jalan serta kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung. Forum LLAJ...

SATPAS POLRES TULUNGAGUNG RAMAH DIFABEL, FASILITIASI DISABILITAS MENGURUS SIM D

Tue, 11 Jun 2024 01:25:17pm

  Satpas Polres Tulungagung membuat terobosan dengan memberikan fasilitas kepada para disabilitas untuk mempermudah untuk pengurusan SIM...

Aktivis Muba Dukung Penuh Duet Putra Daerah H Apriyadi Mahmud Dan H M Toha Tohet dalam Bursa Pilkada Muba 2024

Sun, 9 Jun 2024 06:35:37am

MUBA - Kabar Bergabungnya Dua Putra Daerah Muba yaitu H Apriyadi Mahmud dan H M Toha Tohet Dalam Bursa Pilkada Muba 2024 ini membuat terkejut banyak...

Duet Bareng Gita Youbi, Pj Bupati Sandi Fahlepi Hibur Penonton

Sat, 8 Jun 2024 02:57:37pm

KELUANG- Manuke manuke cucak rowo, Cucak rowo dowo buntute, Buntute sing akeh wulune Yen digoyang ser-ser aduh penake. Inilah sebuah potong lirik...

Malam Minggu di Keluang, Pj Bupati Muba Dendangkan Lagu Cucak Rowo

Sat, 8 Jun 2024 02:47:30am

KELUANG- Manuke manuke cucak rowo, Cucak rowo dowo buntute, Buntute sing akeh wulune Yen digoyang ser-ser aduh penake. Inilah sebuah potong lirik...

Baca Juga