Senin, 29 Juni 2026 - 06:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LBH-LMP Terus Kawal Aduan Masyarakat Terkait Dugaan PUNGLI Restribusi Parkir

Sun, 16 Jun 2024 12:04:05pm

  LBH -LMP Macab Tulungagung adalah bagian/organ dari Laskar Merah Putih Macab Tulungagung, sehingga dalam setiap langkah hukum yang dilakukan,...

3 RM Farm Siap Memberikan Hewan Kurban Terbaik

Sun, 16 Jun 2024 02:55:25am

Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin mengumpulkan puluhan hewan kurban yang akan dipotong hari raya Idul Adha 1445 Hijriah. Hewan kurban tersebut...

NEKAT TEROBOS LAMPU MERAH DI PEREMPATAN RSU LAMA TULUNGAGUNG, BUS HARAPAN JAYA DITILANG POLISI

Thu, 13 Jun 2024 08:43:27am

Anggota  Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan penindakan kepada oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah sehingga...

belum ada penyakit kerbau ngorok

Thu, 13 Jun 2024 04:08:32am

Menelusuri Berita yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) banyaknya Binatang kerbau mati dan berbunyi suara ngorok. Kami tim AQJ...

JELANG HARI BHAYANGKARA KE-78, POLRES TULUNGAGUNG SUKSES GELAR GEBYAR POCIL 2024

Thu, 13 Jun 2024 01:09:53am

Polres Tulungagung ditunjuk untuk menjadi tuan rumah Lomba Polisi Cilik jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-78. Acara yang bertajuk “Gebyar Pocil...

Baca Juga