Senin, 29 Juni 2026 - 05:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Apel Akbar Laskar Merah Putih

Mon, 8 Jul 2024 12:11:09am

Kita merah putih Tulungagung,Senin 8 Juli 2024 Dalam menyambut Apel Akbar Laskar Merah Pusat, Setiap markas cabang Laskar Merah Putih seluruh...

Sukseskan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung adakan media gathering

Thu, 4 Jul 2024 04:01:24pm

Kita merah putih.com,Sedikitnya 54 pelaku Media mengikuti Acara media gathering yang di adakan Oleh KPU Tulungagung bertempat Hotel Lojika...

RDP Bersama DPRD Muba, MPC Pemuda Pancasila Muba Minta Penyelenggara Pemilu Netral dan Jaga Kondusifitas

Mon, 1 Jul 2024 11:35:06pm

  DPRD Muba Gelar RDP bersama MPC Pemuda Pancasila Muba, Ini yang Dibahas MUBA - DPRD Muba gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Majelis...

PKS Partai Pertama Keluarkan SK Dukungan, Elektabilitas Apriyadi Semakin Moncer

Sat, 29 Jun 2024 08:12:08am

Pasca keluar SK resmi DPP PKS untuk Drs. H. Apriyadi, M. Si dalam perhelatan Pilkada 2024. Berbagai survey merilis hasil survey para calon. Sebut...

Sempat Buron, Riduan Tersangka Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Sat, 22 Jun 2024 01:03:37pm

PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar...

Baca Juga