Senin, 29 Juni 2026 - 03:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Musi Banyuasin Bangga: Kuyung Kupek Muba Berjaya di Malam Pemilihan Putra-Putri Sriwijaya 2024

Fri, 26 Jul 2024 03:13:46am

Palembang, 26/07/2024, pada malam yang penuh semangat di The Sultan Convention Center, Musi Banyuasin berhasil meraih prestasi membanggakan dalam...

CEGAH LAKA LANTAS, SATLANTAS POLRES TULUNGAGUNG PASANG HIMBAUAN DI DAERAH RAWAN LAKA

Fri, 26 Jul 2024 02:40:52am

Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan pemasangan papan himbauan yang ditujukan kepada para pengguna jalan di sejumlah ruas jalan yang selama ini...

Pengaduan Pengaduan (Lapdu) Masyarakat di Polres Tulungagung di limpahkan ke Inspektorat Kabupaten

Thu, 25 Jul 2024 02:47:58am

Kita Merah Putih.com Hendri Dwiyanto Ketua Ormas Laskar Merah Putih Tulungagung kecewa karena sudah 2 (Dua) Pengaduan yg disampaikan lewat LMP Macab...

Jelang HUT Ke-12, IWO Muba Siapkan Sejumlah Agenda Kegiatan

Wed, 24 Jul 2024 03:29:41am

  Berikut Kegiatan IWO Muba Dalam Memperingati HUT Ke-12 MUBA - Didirikan Sejak 8 Agustus 2012 lalu, Ikatan Wartawan Online (IWO) menjelma...

Bioskop mini Museum Penghulu Muhammad Soleh Belum dapat di pergunakan Ini Penyebabnya

Thu, 18 Jul 2024 09:19:17am

Kita Merah Putih.com Museum Penghulu Muhammad Soleh telah di resmikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 29 November 2021 yang lalu.beragam...

Baca Juga