Senin, 29 Juni 2026 - 02:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Nahkoda tugboat APAU jadi tersangka kelalaian tarik tongkang, K MAKI : siapa yg izinkan muatan berlebih

Thu, 22 Aug 2024 02:46:04pm

* Penetapan tersangka tunggal Nahkoda Tugboat penarik tongkang PT APAU menjadi anti klimaks tindak lanjut hukum tongkang tumbur jembatan. Peran...

Berani Jujur Itu Hebat”LMP Mencari Keadilan”

Thu, 22 Aug 2024 02:40:34pm

Kita merah putih Tulungagung, Terombang-ambing Aduan dari masyarakat  Membuat laskar merah Putih mengaukan kalimat berani jujur. Spanduk besar...

Adalah musibah besar bila Pemkab perbaiki jembatan P.6 sungai Lalan, K MAKI : PJ Sandy layak di ganti

Tue, 20 Aug 2024 03:53:32am

Kita merah putih.com Robohnya jembatan P.6 Sungai Lalan bukti awal adanya dugaan perselingkuhan antara kesyahbandaran, Dishub Muba dan Dinas tetkait...

Sedot Animo Masyarakat Muba, Festival Bongen Sukses Meriahkan HUT RI ke-79

Sun, 18 Aug 2024 11:15:10am

SEKAYU, - Sejak pukul 14.00 WIB (17/8/2024), masyarakat memadati Taman Air Sekayu depan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menyaksikan Festival Bongen...

Sedot Animo Masyarakat Muba, Festival Bongen Sukses Meriahkan HUT RI ke-79

Sun, 18 Aug 2024 03:23:58am

SEKAYU, - Sejak pukul 14.00 WIB (17/8/2024), masyarakat memadati Taman Air Sekayu depan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menyaksikan Festival Bongen...

Baca Juga