Senin, 29 Juni 2026 - 04:50 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komplek VBS Blog D Bakal Ada Taman Bunga

Sun, 14 Jul 2024 01:06:27pm

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba H Tabrani Rizki didampingi Nazirin SPd MSi Kabid kebersihan , Persampahan dan TPA berjanji kepada...

Festival Embung Senja, Hadirkan Artis Ibukota Fira Cantika untuk Hibur Masyarakat

Sat, 13 Jul 2024 03:16:08pm

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan Festival Embung Senja (Bekarang) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Sabtu...

Lebih 1000 Masyarakat Muba Meriahkan Ngopi Bareng sambil Bekarang

Sat, 13 Jul 2024 01:06:31pm

  MUBA- Ikut Memeriahkan Pemecahan Rekor MURI Gerakan Minum Kopi Serentak. Seribu (1000) masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ngopi...

Festival Embung Senja, Hadirkan Artis Ibukota Fira Cantika Untuk Hibur Masyarakat

Sat, 13 Jul 2024 10:57:45am

  MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada hari Sabtu besok 13 Juli 2024 akan menyelenggarakan Festival Embung Senja (Bekarang)...

Sugondo Ketua DPRD Dampingi Pj Bupati Sandi Fahlefi Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional

Tue, 9 Jul 2024 12:56:58am

JAKARTA, - Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi didampingi jajaran termasuk Ketua DPRD Muba Sugondo, menghadiri undangan kegiatan penyampaian...

Baca Juga