Jumat, 26 Juni 2026 - 11:55 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Bertambah 19 Kasus Sembuh, 23 Positif, 1 Meninggal Dunia

Fri, 9 Jul 2021 12:20:33pm

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (9/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 19 kasus sembuh, 23 positif, dan 1 meninggal dunia.  "Ada...

Sisihkan 97 Peserta se-Sumsel, Muba Raih Stand Terbaik III Sriwijaya Expo 2021

Fri, 9 Jul 2021 12:17:34pm

Sekayu- Kabupaten Musi Banyuasin Dalam event Sriwijaya Expo Tingkat Sumatera Selatan berhasil meraih Juara III Stand Terbaik dari seluruh peserta...

Kenang dan Doakan Penasehatnya’ Pengurus serta Anggota PWI Muba Gelar Baca Yasin Bersama.

Thu, 8 Jul 2021 11:54:12pm

Musi Banyuasin - Kamis 08/07/2021. Demi Solidaritas dan menjaga Tali Silahtuhrahim, pengurus dan anggota Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 24 Kasus Sembuh, 50 Positif, 3 Meninggal Dunia

Thu, 8 Jul 2021 11:36:30pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (8/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 24 kasus sembuh, 50 positif, dan 3 meninggal...

Cegah dan Tekan Stunting di Muba, Dinas Perikanan Berikan Bantuan Ikan Segar

Thu, 8 Jul 2021 11:23:14pm

  Sekayu - Upaya menekan angka stunting, harus melibatkan semua elemen masyarakat khususnya Pemerintah Daerah sebagai motor dari pelaksanaan...

Baca Juga