Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:25 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Koalisi Rakyat Papua (Papua People Coalition) Menuntut Paling Lambat Besok Waktu Papua Harus Kembali Ke Jayapura

Thu, 8 Jul 2021 08:18:56am

    JAYAPURA KITA MERAH PUTIH.COM KRP didirikan untuk mengawal dan mendampingi sisa waktu kepemimpinan Bapak Gubernur Lukas Enembe....

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Thu, 8 Jul 2021 06:59:19am

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 15 Kasus Sembuh, 28 Positif, 1 Meninggal Dunia

Wed, 7 Jul 2021 12:39:50pm

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (7/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 15 kasus sembuh, 28 positif, dan 1 meninggal...

Sampai Juni 2021, BAZNAS Muba Himpun Lebih Dari 4,9 M

Wed, 7 Jul 2021 12:36:24pm

SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi memberikan apresiasi kepada Ketua dan...

Mahasiswa Yogyakarta Bangga Bisa KKN di Muba

Wed, 7 Jul 2021 10:50:45am

  Sekayu- Sebanyak 17 orang mahasiswa Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta merasa bangga bisa melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)...

Baca Juga