Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:25 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

BSB Sekayu Launching Layanan Nasabah Prioritas,140 Nasabah dan Masyarakat di Vaksinasi Covid 19

Wed, 7 Jul 2021 10:39:28am

Kitamerahputih.com Bank Sumsel Babel terus meningkatkan pelayanan kepada nasabah, salah satunya dengan meresmikan Layanan Nasabah BSB Prioritas...

Cegah Destructive fishing Dinas Perikanan Muba Aktifkan POKMASWAS

Tue, 6 Jul 2021 01:08:31pm

  Kitamerahputih.com Guna mencegah Praktek penangkapan ikan yang mengakibatkan kerusakan permanen pada habitat dan ekosistem...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 26 Positif, dan 2 Meninggal Dunia

Tue, 6 Jul 2021 12:39:43am

Sekayu, kitamerahputih.com Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (6/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 6 kasus sembuh, 26 positif, dan 2...

Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Mon, 5 Jul 2021 01:50:05pm

Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin (5/7/2021) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus.  "Tidak ada penambahan kasus per 5 Juli...

Pemkab Muba Imbau Warga Konsisten Taat Prokes

Mon, 5 Jul 2021 10:43:29am

  SEKAYU - Menanggulangi ancaman lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi di daerah-daerah dalam negara indonesia beberapa hari terakhir,...

Baca Juga