Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:51 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Diduga Proyek Pengerjaan RSUD Sekayu Abaikan Keselamatan Pekerja, Kontraktor Tak Koperatif

Mon, 5 Jul 2021 05:43:45am

  kitamerahputih.com Senin, 05 Juli 2021 Musi Banyuasin - Sumsel, Ditagetkan bakal rampung di bulan September 2021, Rumah Sakit Umum Daerah...

Kasus Pembunuhan di Holtekam,Melibatkan Warga Negara Asing

Mon, 5 Jul 2021 04:51:10am

  JAYAPURA'KITA MERAH PUTIH.COM Pelaku MM Warga Negara Afghanistan dihadirkan saat Pihak Polresta Jayapura Kota melakukan Jumpa...

Penetapan TSK Mukti – Nasuhi bukti ASN korban kebijakan politis Eksekutif dan legislatif

Mon, 5 Jul 2021 02:43:19am

  Kitamerahputih.com Aparatur Sipil Negara menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah yang di komandoi pejabat politis. Dilematisnya ketika...

Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya Ditemukan Hampir 50 Persen Aparat Kampung Tidak Serahkan LPJ

Mon, 5 Jul 2021 01:10:09am

  Kitamerahputih.com DPRD Kabupaten Jayapura menemukan hampir 50 persen aparat pemerintah kampung di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura tidak...

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SAIRERI Oleh PEMUDA SAIRERI PAPUA.

Mon, 5 Jul 2021 01:06:55am

  JAYAPURA'KITA MERAH PUTIH.COM Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di...

Baca Juga