Senin, 21 September 2026 - 03:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Penetapan TSK Mukti – Nasuhi bukti ASN korban kebijakan politis Eksekutif dan legislatif

Senin, 5 Juli 2021
187 views
0
IMG-20210705-WA0005

 

Kitamerahputih.com Aparatur Sipil Negara menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah yang di komandoi pejabat politis. Dilematisnya ketika Pimpinan membuat kebijakan yang melanggar aturan perundangan, "turuti atau membantah".

 

Dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya merupakan kebijakan Kepala Daerah dan legislatif yang diduga melanggar aturan perundangan. Hal ini dinyatakan oleh mantan Sekda Prov Sumsel "MS", "pemberian hibah ke Yayasan Pembangunan masjid Sriwijaya karena kesepakatan pimpinan dengan pengurus Yayasan, tokoh masyarakat dan disetujui DPRD" dinyatakan Mukti kepada awak media sebelum di tetapkan menjadi TSK dan di tahan di rutan Pakjo".

 

Kesepakatan tidak diatur dalam penggunaan uang negara karena berpotensi tindak pidana korupsi. Setiap sen uang negara di keluarkan berdasarkan aturan perundangan atau putusan pengadilan yang sudah incrah.

 

Lalu apakah hanya keduanya yang harus dinyatakan bersalah karena kebijakan Pemprov dan persetujuan DPRD untuk kebijakan yang diduga melanggar aturan itu. Deputy MAKI Sumsel angkat bicara terkait penetapan 2 (dua) tersangka pemberi hibah ke Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya.

 

"Penetapan 2 (dua) TSK ASN merupakan kunci pembuka kotak pandora yang menyimpan suatu yang salah dan siapa yang bersalah sesungguhnya", kata Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan.

 

"Penetapan A Nasuhi merupakan bukti otentik kesalahan dari awal proses penganggaran yaitu proposal dan verifikasi sehingga dapat dinyatakan seluruh proses sampai dengan Pergub penjabaran APBD 2015 dan 2017 melanggar aturan perundangan", kata Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Kemudian penetapan TSK kepada mantan Sekda Sumsel memperkuat bukti otentik penganggaran hibah yang tidak sesuai aturan itu karena Mukti merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)", ucap Feri lebih lanjut.

 

"Persetujuan Gubernur untuk memberikan hibah hibah dengan pertimbangan Biro Hukum memperkuat kesalahan yang telah dilakukan oleh Biro Kesra dan TAPD dan kemudian kesalahan itu diperkuat dengan persetujuan DPRD dalam rapat banggar, Komisi V dan III serta rapat paripurna", menurut Deputy MAKI Sumsel.

 

"Titik akhir penganggaran yang salah adalah penanda tanganan NPHD sebagai dasar pencairan dana hibah itu ke penerima hibah Yayasan Pembamgunan", imbuh Feri kembali.

 

"Ibarat keledai terperosak 2 kali di lubang yang sama, penerima hibah membuat salah kembali dengan tidak membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang diterima Rp. 130 milyar", ucap Deputy MAKI Sumsel.

 

"Jangan terlalu lama penyidik melakukan penyidikan karena potensi intervensi dari fihak tertentu menghambat proses hukum, tetapkanlah semua jadi tersangak karena salah penganggaran dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi sesuai makna pasal 2 dan 3 undang undang tipikor karena sudah banyak komentar miring "masuk angin" , pungkas Deputy MAKI Sumsel.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Korsleting Kabel Induk Depan Sekolah Muhammadiyah Sekayu Berhasil Dijinakkan Damkar Muba dalam 7 Menit

Tue, 14 Jul 2026 01:17:10pm

  SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...

Bidik Juara Umum Lagi, Polres Muba Buka Pusat Latihan Silat untuk Lestarikan Budaya

Tue, 14 Jul 2026 02:47:22am

SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...

Pantang Surut Diterjang Kantuk: Dedikasi 24 Jam Damkar Muba Jinakkan Api di Tengah Malam

Sun, 12 Jul 2026 11:52:31pm

SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...

JUARA UMUM KAPOLDA CUP II 2026: Ketua Himssi GP Muba Beri Apresiasi Tinggi Atas Dominasi Prestasi Polres Muba

Sun, 12 Jul 2026 09:22:47am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...

Polres Muba Borong 27 Medali dan Sabet Juara Umum di Kapolda Cup VI 2026, Duet Aipda Juendi & Aiptu Martin Dedi Martin Raih Emas Badminton

Sun, 12 Jul 2026 09:16:12am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Prestasi gemilang dan membanggakan kembali diukir oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang...

Baca Juga