Kamis, 25 Juni 2026 - 03:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Maling ADD 2 oknum kades terancam minimal 4 tahun Penjara

Mon, 13 Sep 2021 09:21:42am

Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba, melimpahkan dua kasus korupsi dana Alokasi dana desa (ADD),kepada kejaksaan Negeri Sekayu, dengan dua...

Seleksi PPPK Muba Dimulai, Bupati Dodi Reza Pantau Pelaksanaan Tes

Mon, 13 Sep 2021 07:00:19am

SEKAYU - Pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dimulai Senin...

Mahasiswa Utusan Sungai Lilin Masuk Nominasi Lomba Vlog TP PKK Tingkat Nasional

Mon, 13 Sep 2021 06:50:36am

  SEKAYU, - Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin mengukir prestasi di tingkat nasional. Tahun ini putra terbaik Muba...

Feri Kurniwan, Hindari Masalah Hukum Sebaiknya Bupati Cabut SK Komisaris Petro Muba Holding

Mon, 13 Sep 2021 06:32:54am

Kitamerahputih.com Senin,13 September 2021 PALEMBANG - SUMSEL, SK Bupati Musi Banyuasin Nomor : 752/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2021,...

Bareta Indoneaia Harapkan Wajah Baru yng Profesional dan Berkwalitas Dalam Struktur Kepemimpinan PT Petro MUBA

Sun, 12 Sep 2021 10:59:23pm

  Minggu, 12 September 2021 PALEMBANG – SUMSEL, Menyikapi berakhir jabatan para petinggi PT. Petro Muba yang berakhir tanggal 11 september...

Baca Juga