Kamis, 25 Juni 2026 - 02:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

40 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikut Penyuluhan Hukum Pemkab Muba Bersama Forkopimda

Wed, 15 Sep 2021 01:25:08pm

  SEKAYU, MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Penyuluhan...

Netty Rianasari: Ucapkan Selamat di Resepsi Pernikahan Chosyatillah,S.Hum dengan Reivind Prima Persada S.T.,M.H

Wed, 15 Sep 2021 06:15:11am

Kitamerah Putih.com Moment Resepsi Pernikahan Chosyatillah,S.Hum putri Pertama Dedek Abdul Halim S.E.Ak,M.Si dan Ibu Zuraida S.E.Ak.,MSi.Dengan...

Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka Thia Yufada Dinilai Mampu Tingkatkan Minat Baca di Muba*

Tue, 14 Sep 2021 11:26:38am

Sekayu- Sejak empat tahun belakangan fasilitas ruang baca di Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkat. Bahkan berkat duet Bupati Dr Dodi Reza Alex...

Tim Evaluator Kemenpan-RB Sebut SAKIP Muba Terus Meningkat

Tue, 14 Sep 2021 11:24:26am

  SEKAYU- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) di wilayah Pemerintah Kabupaten mulai masuk...

Kunker Ke Mapolsek Sanga Desa, Kapolres Muba Resmikan Gedung Sarja Arya Racana

Tue, 14 Sep 2021 11:21:55am

  MUBA, SUMSEL- Kunjungan Kerja (Kunker) ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Sanga Desa Kapolres Musi Banyuasin resmikan Gedung Sarja Arya...

Baca Juga