Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.
Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.
Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya
Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.
“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,
mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.
Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.
Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.
“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya
Red Audry Latumahina
Kepolisian Polres Musi Banyuasin hingga saat ini masih melakukan Penyelidikan terkait kasus terbakar nya Pos Security Milik Perusahaan ternama yang...
Drs. H. Apriyadi, M.Si Sekretaris Daerah Muba Membukaan Bimbingan Teknis Implementasi e- Arsip Terintegrasi SRIKANDI dan Sosial isasi...
SEKAYU - Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Penyalahgunaan Narkoba...
PALI | -, Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menggelar Press Coference SP3 terkait persoalan...
Muba- Meski Pemkab Muba beserta Forkopimda terus berupaya maksimal memadamkan api dari sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan...