Rabu, 24 Juni 2026 - 12:36 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Marcab Muba Minta APH Pro Aktif Soal Agen E-Warong Terindikasi “Bermain Mata

Sun, 24 Oct 2021 12:36:43am

"   MUBA - SUMSEL, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin, Satoto Waliun mengingatkan Aparatur Sipil Negara...

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Sun, 24 Oct 2021 12:28:43am

  Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang...

Pimpin Apel Pasukan Sambut Wisman di Bali, Kapolri: Sebagai Gerbang Terakhir Tolong Disiplin

Sat, 23 Oct 2021 01:51:54pm

    Bali - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel gelar pasukan dalam rangka...

Meski Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan yang Meringankan Brigadir NP Dalam Persidangan

Sat, 23 Oct 2021 07:37:13am

  Kota Serang - Meski Brigadir NP resmi ditahan selama 21 hari gara-gara membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang,...

LMP Macab Lebak Lakukan Audiensi Dengan Disnakertrans Terkait Dugaan Adanya Pelanggaran Ketenagakerjaan Di CV. L I.

Sat, 23 Oct 2021 07:14:24am

Kitamerah putih.com Lebak - Menindak lanjuti hasil investigasi terkait adanya perusahaan yang di duga melanggar Undang-undang ketenagakerjaan Laskar...

Baca Juga