Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

IMI Awards, Pj Bupati Apriyadi Dinobatkan Jadi Tokoh Otomotif Sumsel

Sun, 10 Mar 2024 12:37:10am

PALEMBANG- Sukses menyelenggarakan event otomotif Kejurnas Motoprix di Sirkuit Internasional Skyland pada 2023 lalu, membuat Pj Bupati Apriyadi...

Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

Sat, 9 Mar 2024 12:35:45am

SEKAYU- Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan...

Muhammad Jaya Terpilih sebagai Ketua Baznas Muba

Fri, 8 Mar 2024 12:33:48am

Sekayu, Muba- Lakukan Penyegaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat pleno rolling Jabatan unsur pimpinan...

Setelah Keliling ke 15 Kecamatan, Pembinaan Rakon dan Rakor TP PKK Muba Rampung

Thu, 7 Mar 2024 12:30:30am

MUBA - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya rampung/selesai membina seluruh PKK di 15...

Diduga Tidak Selaras Perkap No 16 Tahun 2012, Jabatan Kapolsek Sandes IPTU Nirwan Harus di Evaluasi

Wed, 6 Mar 2024 02:36:34am

  MUBA - Belum adanya Sikap tegas dari Polda Sumsel terkait Pemberitaan di beberapa media online yang mempertanyakan perihal Mutasi Jabatan...

Baca Juga