SEKAYU- Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 H yakni mengacu pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.
Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis," ungkap Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi.
Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. "Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. "Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik," pungkasnya.
MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...
PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...
MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di...
LALAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memfasilitasi pertemuan penyelesaian...
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....