Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Seorang Oknum PPK dan 2 Orang Oknum Panwaslu di Tulungagung melakukan Pelanggaran UU Bawaslu dan UU Pemilu, dengan menggeser ratusan Suara Partai ke Caleg Tertentu.

Wed, 13 Mar 2024 03:08:16pm

Kita merah putih.com Pemilihan umum telah Usai Akan tetapi permasalahan Masih saja berlarut larut kecurangan di pertontonkan denga terang benderang...

Pj Bupati Apriyadi Buka Pasar Beduk, Spot Baru Dongkrak UMKM di Muba

Wed, 13 Mar 2024 12:43:32am

SUNGAI LILIN- Pelaku UMKM di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sangat bahagia di bulan puasa kali ini. Pasalnya, Pj Bupati Apriyadi Mahmud melalui...

Surat Terbuka Untuk Bawaslu Tulungagung

Tue, 12 Mar 2024 08:40:33am

...

Bazar murah untuk stabilitas barang Pokok di Musi Banyuasin

Tue, 12 Mar 2024 12:42:26am

Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Sumatera akan mengadakan Pasar Murah,di beberapa tempat di kabupaten Musi Banyuasin. Pasar Murah Ramadhan...

Safari Ramadhan PJ Bupati Musi Banyuasin Tempat yang Berbeda

Mon, 11 Mar 2024 12:39:47am

Ramadhan adalah bulan diwajibkannya orang-orang yang beriman untuk berpuasa, sebagai sarana efektif memperbaiki diri meraih gelar taqwa dihadapan...

Baca Juga