Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pulang Kampung, Warga Muba di Perantauan Dapat Fasilitas Mudik Gratis

Sat, 2 Mar 2024 01:26:20pm

  YOGYAKARTA, - Warga Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di perantauan seperti di Yogyakarta dan kota-kota lainnya di pulau Jawa mendapatkan...

Buat Administrasi Kependudukan Secara Online di Muba Lebih Cepat dan Aman

Fri, 1 Mar 2024 07:17:38am

  MUBA- Terhitung sejak 9 Maret 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Dukcapil telah melakukan pelayanan online...

Buat Administrasi Kependudukan Secara Online di Muba Lebih Cepat dan Aman

Fri, 1 Mar 2024 12:20:59am

MUBA- Terhitung sejak 9 Maret 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Dukcapil telah melakukan pelayanan online administrasi...

Audiensi BPW Peradin Sumsel ke PN Palembang Sumsel

Thu, 29 Feb 2024 08:22:24am

  Badan Pengurus Wilayah Peradin Sumatera Selatan yang di dipimpin Oleh Adv BRM. Aritonang, SH, MH, (Ketua), Adv Kaharuddin MS, SH (Wakil...

80 peserta Dari Sumber Pajak Mengikuti Sosialisasi

Mon, 26 Feb 2024 01:32:05pm

Kita merah putih.com Sebanyak 80 Peserta Wajib Pajak Daerah dari objek pajak barang dan jasa tertentu, Pajak reklame, Pajak air Tanah mengikuti...

Baca Juga