Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PJ Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi Mahmud: Laporankan Apabila di Pelantikan Ada Pungutan

Tue, 2 Apr 2024 05:31:21am

Aqjnews.com Sebanyak 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional dilantik, dilantik terdiri dari 53 orang Administrator, 112 Pengawas, dan 9 Kepala...

Sekertaris Dewan Musi Banyuasin Hadiri Pelantikan dan Sumpah Jabatan Di lingkungan Pemkab Muba

Tue, 2 Apr 2024 04:32:52am

Sekayu, Humas DPRD - Selasa (02/04/2024), PJ. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat di...

Sekertaris Dewan Musi Banyuasin Hadiri Pelantikan dan Sumpah Jabatan Di lingkungan Pemkab Muba

Tue, 2 Apr 2024 04:22:13am

Sekayu, Humas DPRD - Selasa (02/04/2024), PJ. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat di...

Program Mudik Lebaran Gratis Bukti Kepedulian Pj Bupati Muba

Mon, 1 Apr 2024 02:04:25pm

Sekayu, Muba- Tiba di kabupaten Musi Banyuasin, rasa bahagia terpancar dari raut wajah para perantau asal Muba yang baru pulang dari pulau Jawa...

Lima Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di Kota Sekayu Saat Momen Libur Idul Fitri

Mon, 1 Apr 2024 10:49:59am

Berikut adalah lima destinasi wisata wajib dikunjungi di Kota Sekayu saat momen libur Idul Fitri. Dari danau yang memikat hingga taman yang...

Baca Juga