Jumat, 19 Juni 2026 - 11:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tuntut Semua Pelaku Ditangkap, Kuasa Hukum Pembunuhan Sadis di Mangsang Demo Polres Muba

Thu, 28 Mar 2024 09:40:46pm

  MUBA - Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin menuntut keadilan. Advokat Fikri...

Pemkab Muba Buat Semarak Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M

Thu, 28 Mar 2024 06:01:04am

  SEKAYU, - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan melakukan perlombaan bagi...

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya

Wed, 27 Mar 2024 12:58:34am

Babat, Muba- Rasa peduli, Pemkab Musi Banyuasin bergegas menyerahkan bantuan sembako dan peralatan sehari hari kepada korban musibah kebakaran di...

Ormas Perempuan S4, Jagokan keterwakilan Perempuan FIDYA YUSRI,S.I.Kom dan Susi Imelda Frederika Beni Hernedi, Bacalon Wabup Pilkada Muba 2024

Tue, 26 Mar 2024 10:41:45pm

kitamerahputih.com Rabu, 27 Maret 2024.Musi Banyuasin - Sumsel, Tahapan Pemilukada Serentak bulan November 2024 tidak lama segera di mulai, termasuk...

Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30, Pemkab Muba Kembali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait dan EO

Tue, 26 Mar 2024 06:31:30am

SEKAYU- Dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-XXX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024. Pemerintah...

Baca Juga