Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Presidium Pemekaran Muba Timur Sowan ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud

Thu, 21 Mar 2024 08:01:09am

  MUBA- Puluhan pengurus Presidium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Timur, Kamis (21/3/2024) pagi menemui...

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Muba Tahun 2023

Wed, 20 Mar 2024 02:01:46pm

Sekayu, Humas DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-2 Tahun...

Pemkab Muba Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah PORPROV dan PEPAPROV Tahun 2025

Wed, 20 Mar 2024 01:47:19am

SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar  rapat persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV dan Pekan Paralympic...

Sejumlah Kades di Lawang Wetan Pertanyakan Kejelasan Perluasan HGU PT GPI

Tue, 19 Mar 2024 11:51:08pm

  MUBA - Diduga ada kejanggalan terkait adanya Rapat Penetapan Penambahan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT GPI (Ghutrie Peconina Indonesia)...

Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / PLTB

Tue, 19 Mar 2024 03:40:04pm

Berikan Solusi Terbaik Agar Masyarakat Muba Membuka Lahan Tanpa Membakar SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat...

Baca Juga