Senin, 29 Juni 2026 - 10:46 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

TP-PKK Muba Akan Terus Sinergi Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat’

Fri, 17 May 2024 02:45:57pm

SOLO, - Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Triana Minarni Sandi Fahlepi menghadiri puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG)...

Pj Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Langsung Lokasi Illegal Driling

Thu, 16 May 2024 02:44:37pm

MUBA - Usai melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery bersama Forkopimda dan Jajaran Pemkab Musi...

Pj Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Langsung Lokasi Illegal Driling

Thu, 16 May 2024 02:28:46pm

  MUBA - Usai melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery bersama Forkopimda dan Jajaran Pemkab Musi...

Pos Pemadam kebakaran Sat Pol PP kab.Muba* Trima Kunjungan Edukatif Tk Dharma Wanita 2

Thu, 16 May 2024 04:45:11am

Kita Merah Putih.com Tupoksi Damkar sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar yakni pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman...

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78

Wed, 15 May 2024 02:42:57pm

Palembang - Dengan rasa gembira, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi didampingi Kepala...

Baca Juga