Senin, 29 Juni 2026 - 09:24 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sambangi Keluang, Sekda Apriyadi Cek Progres Peralihan Listrik MEP ke PLN

Thu, 23 May 2024 03:12:12am

MUBA- Libur kerja, dimanfaatkan Sekda Apriyadi Mahmud mengunjungi Kecamatan Keluang guna mengecek progres peralihan listrik MEP ke PLN yakni sudah...

Bentuk Apresiasi Terhadap Desa Wisata, Pemkab Muba Bakal Gelar Acara Festival Tirto Mulyo

Wed, 22 May 2024 03:03:41am

MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal gelar acara Festival Tirto Mulyo di kecamatan Keluang. Digelarnya acara ini sebagai bentuk...

Polemik Ilegal drilling dan keterkaitan Petro Muba, K MAKI : belum ada aturan jelas*

Tue, 21 May 2024 12:45:56pm

Kita Merah Putih.com Maraknya ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi polemik karena belum ada aturan jelas terkait undang - undang migas...

Cegah Sunting Puskesmas Jeli Maksimalkan Posyandu,Terapkan Sweeping

Tue, 21 May 2024 06:38:02am

Kita merah putih.com Tulungagung Untuk mempersiapkan generasi emas 2045 bukan hal mudah. Pasalnya, stunting masih menjadi masalah gizi utama bagi...

Bincang Hangat dengan PWI, Pj Bupati Muba Harap Sinergi Terus Terjalin Baik

Tue, 21 May 2024 02:35:58am

SEKAYU, - Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menerima Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muba terkait Peringatan Hari Pers Nasional...

Baca Juga