Senin, 29 Juni 2026 - 10:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024.

Mon, 20 May 2024 02:51:39pm

PALEMBANG, - Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi bersama sejumlah kepala perangkat daerah Muba mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi...

Masyakarat Mendukung Sugondo Maju Menjadi Bupati Atau wakil Bupati Musi Banyuasin berikut pernyataan masyarakat.

Mon, 20 May 2024 02:21:10pm

  Teruji dalam menjalankan tugas sebagai Wakil rakyat dengan baik membuat masyarakat menginginkan Sugondo menjadi Bupati atau pun wakil...

K MAKI : PAD Petro Muba Harusnya Lebih dari Rp 10 Milyar

Mon, 20 May 2024 02:14:29pm

  MUBA - Hangatnya Informasi tentang Pengeboran Minyak Illegal yang terus marak diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, sepertinya menjadi dinamika...

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai

Sun, 19 May 2024 02:49:55pm

MUBA- Respon cepat terhadap laporan dari masyarakat yang masuk di Muba Siaga 112 dan Sosial Media bahwasanya telah terjadi pohon tumbang akibat hujan...

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu

Sat, 18 May 2024 10:37:10am

MUBA- Bertahun-tahun berkutat dengan bau tak sedap, membuat pedagang pasar Perjuangan Sekayu merasa tidak nyaman. Ditambah lagi kondisi pasar...

Baca Juga