Senin, 29 Juni 2026 - 12:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ratusan Masyakarat Hantarkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba dari Jalur Independen Pasangan M Sumadi MS SE MSI dan Madali SKM MM(SM)

Sun, 12 May 2024 12:29:47pm

  Teriakan mengemah di kantor Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin menerikan Sumadi Bupati madali Wakil bupati...yel yel...

Doakan Kabupaten Muba Lebih Baik,”Semoga Menjadi Yang Mabrur

Sat, 11 May 2024 02:36:06pm

SEKAYU- Sebanyak 270 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Musi Banyuasin senyum sumringah bahagia, Jumat (10/5/2024) di Hotel Gambo & Residence...

Hadroh Al amanah Tampil di Acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

Fri, 10 May 2024 02:33:52pm

Hadroh merupakan kesenian rebana yang mengakar pada kebudayaan Islam yang sering disebut sebagai kegiatan syiar lewat syair,di moment penutupan...

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba

Fri, 10 May 2024 12:40:23pm

  SEKAYU- Sebanyak 270 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Musi Banyuasin senyum sumringah bahagia, Jumat (10/5/2024) di Hotel Gambo &...

Pj Bupati Sandi Fahlepi Sebut MTQ XXX Muba Sukses Sebagai Tuan rumah Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM

Thu, 9 May 2024 02:32:15pm

SEKAYU- Fantastis, prestasi membanggakan bergelimang terus meroket. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil meraih juara umum pada pelaksanaan...

Baca Juga