Minggu, 28 Juni 2026 - 06:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Merawat Silaturahmi, Pasca Terpilih Kediaman H. Toha Ramai Dikunjungi Masyarakat

Mon, 9 Dec 2024 12:41:17pm

MUSI BANYUASIN, 9/11/2024 – H. Toha, Bupati terpilih Kabupaten Musi Banyuasin, telah menunjukkan komitmennya untuk merawat silaturahmi dengan...

H. Toha dan Kyai Rohman Dipastikan Dilantik Pada 10 Februari 2025

Sun, 8 Dec 2024 08:07:12am

MUSI BANYUASIN, 8 Desember 2024 – Pasangan H. Toha dan Kyai Rohman dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin pada...

Aduan LMP Tulungagung Pungutan Liar (Pungli) Parkir Dilimpahkan ke Inspektorat

Sun, 1 Dec 2024 07:17:52am

Kita Merah Putih Tulungagung, Minggu 1 Desember 2024 Ormas LMP secara resmi melayangkan surat yang berisi Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomer...

Lucianty-Syaparuddin Nyoblos di TPS 001 Sekayu

Wed, 27 Nov 2024 04:53:24am

MUSI BANYUASIN - Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba nomor urut 1 Hj Lucianty-Dr Syaparuddin kompak mencoblos di TPS 001...

Jaga Propesionallitas Dan Tanggung Jawab Wujudkan Pilkada Damai dan Kondusif

Mon, 25 Nov 2024 03:46:00am

Kita Merah Putih.com Masa pencoblosan tinggal 2 hari lagi Semua instrumen pendukung telah di maksimalkan termasuk hari ini dilaksanakan apel...

Baca Juga