Minggu, 28 Juni 2026 - 08:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Podcast Orang Cerdas(POC) Studi tiru ke RRI Jakarta

Wed, 20 Nov 2024 03:24:29am

Kita Merah Putih.com podcast audiovisual semakin diminati berbagai kalangan. Meningkatkan popularitas podcast tentunya disebabkan oleh kebiasaan...

M.Rusli Mahdi S.H Ketua DPD Golkar Muba Buka HUT Golkar ke-60 tahun

Sun, 17 Nov 2024 05:39:12am

Kita Merah Putih.com Ribuan kader partai Golkar Musi Banyuasin memadati halaman kantor DPD Golkar Musi Banyuasin hingga meluber sampai ke Jalan...

Raja Dangdut Nginep Rumah Kito Resort Hotel Jambi

Fri, 15 Nov 2024 05:42:55am

Kita merah putih.com Rumah Kito Resort Hotel Jambi adalah pilihan akomodasi yang sempurna untuk Anda yang mencari penginapan mewah di tengah kota...

Tim MC Humas Komunikasi Tim Koalisi Serasan Sekate Bicara Santai di Radio 91.3 Lilin FM

Thu, 14 Nov 2024 01:30:23pm

  Wujudkan Pilkada Damai, Tim Media Center Humas Komunikasi Serasan Sekate, melaksanakan bicang singkat dengan Tema Istigosah Akbar Ir H...

Refleksi Pilkada Tulungagung

Tue, 12 Nov 2024 10:54:49am

  Tidak ada manusia atau system yang sempurna... Lalu bagaimana supaya bisa mendekati kesempurnaan itu ?  Cara nya adalah memadukan...

Baca Juga