APBD Sumsel tahun 2015 tekor atau defisit hampir Rp 800 Miliar namun para legislator setuju gelontorkan dana hibah sebesar hampir Rp. 1,8 trilyun dan di realisasikan Rp. 1,57 trilyun. Salah satu bagian dana hibah yang di gelontorkan tersebut adalah hibah masjid Sriwijaya senilai Rp. 50 milyar menurut MAKI Sumsel.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel kala itu "AS" menyatakan kepada awak media, angka sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2015 mengalami defisit sekitar Rp800 miliar. Namun anehnya tetap gelontorkan dana hibah melebihi devisit anggaran.
Permendagri No. 39 tahun 2012 pada pasal 4 ayat (1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Kemudian pada ayat (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
"Urusan wajib saja sudah tekor Rp. 800 milyar namun dana hibah di gelontorkan Rp. 1,57 trilyun, apa yang ada di benak Kepala Daerah dan Legislatif saat itu", kata Deputy MAKI lebih lanjut. "Ketika dana hibah masjid Sriwijaya bermasalah, semua fihak yang setuju pemberian dana hibah lempar tangan sembunyi batu", ucap Deputy MAKI Sumsel.
"Saya tidak membela tim pembangunan masjid Sriwijaya namun saya apresiasi dengan koperatifnya mereka pada proses hukum", kata Deputy MAKI Sumsel. "Beda dengan para eksekutif dan legislatif yang berdalih - dalih tak bersalah", pungkas Deputy MAKI Sumsel.
Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...
Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...
TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...