Rabu, 1 Juli 2026 - 10:19 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Kamis, 1 Agustus 2019
232 views
0
813902_720

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak mengambil untung besar-besar saat memberikan pinjaman nasabah. Dia mengatakan hal ini merupakan bagian dari peraturan yang ada.

"Produk fintech tidak boleh melakukan abuse customer dengan cara mencari untung segede-gedenya," kata kata Wimboh dalam acara "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.

Perusahaan fintech di bidang pinjam meminjam atau yang dikenal dengan nama pinjaman online (Pinjol) ini mulai tumbuh dalam dua tahun terakhir di Indonesia. OJK mencatat hingga akhir tahun 2018, pinjol dengan jenis peer to peer lending atau pinjam meminjam telah mencapai 88 platform/jenis yang telah berizin.

Hingga akhir tahun 2018, dana penyaluran pinjaman atau kredit oleh Pinjol telah mencapai sekitar Rp 22 triliun. Adapun, hingga awal Januari 2019 ada sebanyak 244 perusahaan fintech yang telah mengajukan syarat perizinan.

Wimboh melajutkan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut juga tidak boleh memberikan pinjaman dengan cara hit and run. Karena itu, perusahaan harus kredibel serta transparan baik kepada nasabah maupun kepada regulator.

Dia mahfum bahwa peminjaman online ini memang memiliki risiko besar. Sebab, pemberi pinjaman sulit menilai karakter dan kemampuan pengembalian dari nasabah. "Karena itu kalau tidak yakin atau tidak punya duit (untuk meminjam atau beri pinjaman), jangan," kata Wimboh.

Wimboh juga menuturkan ia juga melarang cara penagihan dari Pinjol yang cenderung menyalahgunakan kewenanganya. Misalnya, debt collector yang melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan penagihan lewat aplikasi pesan whatsapp kepada seluruh kontak yang ada.

Wimboh juga meminta jika ada nasabah yang merasa dirugikan dirinya meminta supaya nasabah itu melapor kepada OJK dan asosiasi. Selain itu, Wimboh juga mengingatkan adanya risiko cyber lewat penyalahgunaan indentitas dan informasi pribadi. Karena itu, ia mendorong perusahaan untuk bisa mengidentifikasi dengan cermat nasabahnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Muba, Aksi Demo Penyuling Minyak Berakhir Damai Usai Audiensi

Wed, 10 Jun 2026 01:20:32am

SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...

Lentera Baru Penyiaran Sumsel: Menaruh Harapan Publik pada 7 Komisioner KPID Terpilih

Tue, 9 Jun 2026 02:47:11pm

PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Sun, 7 Jun 2026 12:29:01am

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Baca Juga