Selasa, 23 Juni 2026 - 03:32 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Disaksikan Kemendagri, Muba – Banyuasin Sepakati Batas Wilayah

Kamis, 3 Juni 2021
132 views
0
IMG-20210603-WA0022

JAKARTA- Tuntas sudah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin - Kabupaten Banyuasin. Tuntasnya batas dua kabupaten ditandai penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Ibis Styles Jakarta, Kamis (3/6/2021).

 

Rangkaian kesepakatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mewakili Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet SH serta Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir SA Supriono. Kesepakatan dua kabupaten ini disaksikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Drs Akbar Ali MSi. 

 

"Ini sebagai tindak lanjut kesepakatan rapat 19 Oktober 2018 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/BAD I/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 lalu," ungkap Sekda Muba, Drs Apriyadi MSi didampingi Kabag Tapem Setda Muba H Irwan Syazili SSos MSi.

 

Adapun kesepakatan dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat dengan batas daerah yang telah ditetapkan meliputi Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Tungkal Jaya, dan Kecamatan Bayung Lencir. 

 

"Atas kesepakatan tersebut Pemkab Muba dan Pemkab Banyuasin setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas Apriyadi. 

 

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Drs Akbar Ali MSi menyebutkan, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Pemkab Muba dan Banyuasin telah menyepakati batas wilayah masing-masing. 

"Ini juga berkat kegetolan masing-masing Kepala Daerah untuk menetapkan kejelasan batas wilayah," pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Baca Juga