Selasa, 23 Juni 2026 - 04:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Disaksikan Kemendagri, Muba – Banyuasin Sepakati Batas Wilayah

Kamis, 3 Juni 2021
132 views
0
IMG-20210603-WA0022

JAKARTA- Tuntas sudah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin - Kabupaten Banyuasin. Tuntasnya batas dua kabupaten ditandai penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Ibis Styles Jakarta, Kamis (3/6/2021).

 

Rangkaian kesepakatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mewakili Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet SH serta Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir SA Supriono. Kesepakatan dua kabupaten ini disaksikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Drs Akbar Ali MSi. 

 

"Ini sebagai tindak lanjut kesepakatan rapat 19 Oktober 2018 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/BAD I/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 lalu," ungkap Sekda Muba, Drs Apriyadi MSi didampingi Kabag Tapem Setda Muba H Irwan Syazili SSos MSi.

 

Adapun kesepakatan dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat dengan batas daerah yang telah ditetapkan meliputi Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Tungkal Jaya, dan Kecamatan Bayung Lencir. 

 

"Atas kesepakatan tersebut Pemkab Muba dan Pemkab Banyuasin setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas Apriyadi. 

 

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Drs Akbar Ali MSi menyebutkan, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Pemkab Muba dan Banyuasin telah menyepakati batas wilayah masing-masing. 

"Ini juga berkat kegetolan masing-masing Kepala Daerah untuk menetapkan kejelasan batas wilayah," pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Ritual Kuno Batu Peninis Mengawali Pembukaan Desa Kartun Sidareja

Mon, 19 Oct 2020 01:03:28am

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....

Warga Besipae NTT Diserang Massa Desa Tetangga, Warga Luka-Luka

Mon, 19 Oct 2020 01:02:18am

Liputan6.com, Kupang - Setelah ricuh dengan sejumlah aparat Satpol PP NTT, 37 warga Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor...

Baca Juga