Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gubernur Papua Lukas Enembe kondisi yang baik pasca Pengobatan

Fri, 2 Jul 2021 01:02:00am

KITA MERAH PUTIH.COM Jayapura -- Gubernur Papua, Lukas Enembe usai telah tiba di Jakarta usai menjalani perawatan di Singapura. Demikian pernyataan...

MAKI Sumsel : Dana Hibah pada APBD Sumsel 2015 – 2017 berpotensi langgar undang – undang

Fri, 2 Jul 2021 12:57:25am

Kitamerahputih.com Dalam siaran persnya menyikapi penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya MAKI Sumsel melalui Jubir...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 17 Kasus Sembuh, 20 Positif, 2 Meninggal Dunia

Thu, 1 Jul 2021 12:14:04pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (1/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 17 kasus sembuh, 20 positif, dan 2 meninggal...

Prokes Ketat dan Fasilitas Lengkap, Muba Persiapan KBM Tatap Muka

Thu, 1 Jul 2021 08:44:29am

  SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tengah mengkaji persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022 di...

Pemkab Muba Ikuti Rakornas Kepegawaian BKN Secara Virtual

Thu, 1 Jul 2021 08:41:42am

  SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menghadiri...

Baca Juga