Kamis, 25 Juni 2026 - 10:28 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif, Bertambah 58 Sembuh

Sun, 22 Aug 2021 09:43:10am

Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (22/8/2021) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus positif dan bertambah 58 kasus...

Kenakan Jumputan Gambo Muba Ketum IWO Tampil Elegan dan Eksotis, Warga Muba Wajib Bangga

Sat, 21 Aug 2021 02:05:41pm

kitamerahputih.com. Sabtu, 21 Agustus 2021 MUBA - SUMSEL, Kearifan Lokal dan Budaya adalah salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh setiap daerah...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 21 Kasus Sembuh, 13 Positif, 2 Meninggal Dunia

Sat, 21 Aug 2021 01:41:47pm

    Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (21/8/2021) mengkonfirmasi penambahan 21 kasus sembuh, 13 positif, dan 2...

Kapolda dan Pemerintah Muba turun Langsung Bantu Suku Anak Dalam

Sat, 21 Aug 2021 01:35:17am

Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M, salurkan bantuan sosial kepada warga suku anak dalam (SAD) di dusun sama rasa Desa Muara...

Beri Bantuan Sembako Hingga Suntik Vaksin SAD*

Fri, 20 Aug 2021 09:12:44am

  MUBA- Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, Jumat (20/8/2021) menyambangi kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di perbatasan Muba-Jambi...

Baca Juga