Kamis, 25 Juni 2026 - 09:19 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kasih Intel Kejaksaan Negeri Muba sampaikan Sosialisasi hukum bahaya dampak Narkoba.

Wed, 25 Aug 2021 08:44:34am

  Kita merah Putih.com Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau...

Muba PPKM Level III, Sejumlah Aturan Diperlonggar Dengan Prokes Ketat

Wed, 25 Aug 2021 08:29:26am

Sekayu- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan PPKM Level III. Instruksi Menteri...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 13 Positif

Tue, 24 Aug 2021 11:28:09am

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (24/8/2021) mengkonfirmasi penambahan 6 kasus sembuh dan 13 positif.  "Ada penambahan...

Sejumlah Tokoh Peduli Pramuka di Muba Diganjar Penghargaan*

Tue, 24 Aug 2021 10:12:20am

  BABAT SUPAT- Capaian prestasi dan keaktifan Pramuka di Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kendali Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan...

Serah Terima Jabatan Wakapolres Muba

Tue, 24 Aug 2021 10:07:41am

Kita merah putih.com Dengan Tetap Mematuhi protokol kesehatan, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si memimpin jalannya...

Baca Juga