Kamis, 25 Juni 2026 - 07:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif

Fri, 1 Oct 2021 12:18:09pm

Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (1/10/2021) mengkonfirmasi nihil kasus terkonfirmasi COVID-19.  "Tidak ada penambahan kasus per...

Waspada DBD, Dinkes Muba Imbau Warga Jaga Kebersihan

Fri, 1 Oct 2021 08:42:16am

  SEKAYU - Curah hujan belakangan ini yang mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Muba berpotensi akan memunculkan penyakit Demam Berdarah Dengue...

Anggota DPRD Tanjung Jabung dan Dinkes OKU Timur Belajar Penerapan PPK BLUD ke Muba

Fri, 1 Oct 2021 04:59:50am

  SEKAYU - Pelajari Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),...

Jangan Berhenti belajar Ukir Prestasi Untuk masa depan yang gemilang

Thu, 30 Sep 2021 03:33:45pm

  Kitamerah putih.com Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah(STIHURA)Dr Wandi Subroto SH.MH janganlah berhenti belajar ukirlah prestasi untuk...

Sugeng Hibahkan Tanah Pembangunan SMKN di Batas Jirak dengan Suker, Ahmad Toha Anggota DPRD Sumsel Buka Suara

Wed, 29 Sep 2021 03:08:37pm

MUBA - SUMSEL, Serap Aspirasi Masyarakat, Ustadz Ahmad Toha SPdi MSi siap mendorong dan memperjuangkan lahirnya Sekolah Menengah Kejuruan Negeri guna...

Baca Juga