Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Paripurna HUT Muba ke 65

Tue, 28 Sep 2021 04:38:26pm

SEKAYU- Tepat pada Senin 28 September 2020, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menduduki usia 64 tahun. Dibawah kepemimpinan Bupati Dr Dodi Reza Alex...

HUT ke-65, Terus Berkarya dan Berinovasi Menuju Muba Maju Berjaya 2022

Tue, 28 Sep 2021 04:07:03pm

  SEKAYU- Kabupaten Musi Banyuasin dengan luasan wilayah ±14.265,96 km² sejak empat tahun dipimpin Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ...

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Tue, 28 Sep 2021 04:03:25pm

  Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54) Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja...

Usia Ke – 65 Tahun, Ini Harapan Karan Karnedi Selaku Anggota DPRD Termuda Muba

Tue, 28 Sep 2021 03:38:21pm

  MUBA - Memasuki Usia Ke - 65 Tahun, kabupaten Musi Banyuasin kini memiliki Perkembangan Pesat, baik disektor Infrastruktur, Perekonomian,...

Biografi singkat Mohammad Yasser Arafat SST.Par., MM. Direktur PT. Muba Link

Tue, 28 Sep 2021 03:34:41pm

  MUBA - Mohammad Yasser Arafat SST.Par., MM. Yang akrab dipanggil Yasser adalah salah satu putra terbaik daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang...

Baca Juga