Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:01 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sudah Pantas kecamatan Plakat Tinggi Ada kantor Kas dan Mesin CRM

Wed, 4 Oct 2023 08:10:11am

Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi menyampaikan bahwa Bank Sumsel Babel sangat pintar membaca peluang untuk perkembangan...

Pemkab Muba Selesaikan Batas Wilayah sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2021

Tue, 3 Oct 2023 03:25:41pm

  SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Batas Daerah Kabupaten Muba Berdasarkan Permendagri Nomor...

Resmikan Lapangan Tennis PA Sekayu, Pj Bupati H Apriyadi Sempatkan Bermain Tennis

Tue, 3 Oct 2023 08:13:08am

SEKAYU, MUBA- Agar tetap bugar, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud awali aktivitas paginya dengan olahraga tennis bareng Forkopimda...

Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Mon, 2 Oct 2023 08:15:54am

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Kalimantan Timur...

Beginilah jadinya jika DPRD Tahu Keinginan Masyarakat

Mon, 2 Oct 2023 05:37:29am

Kita merah putih.com Terlihat jelas kwalitasnya jika kita melihat kinerja DPRD saat menyerap Aspirasi Masyarakat yang mana menjadi prioritas itu yang...

Baca Juga