Kamis, 23 April 2026 - 11:52 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Lakukan Pungutan Liar, SMK Negeri 3 Boyolangu Laskar Merah Putih Tulungagung akan Bersurat ke APH

Jumat, 18 April 2025
152 views
0
IMG-20250418-WA0058

 

Tulungagung – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMK Negeri 3 Boyolangu kepada siswanya. Dugaan ini mencuat usai keputusan dalam rapat Komite Sekolah yang membebankan biaya kepada peserta didik baru kelas X, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa setiap siswa baru dibebankan biaya sebesar Rp1,2 juta untuk program penunjang mutu pendidikan. Selain itu, siswa juga dikenai biaya sebesar Rp1,5 juta untuk pengembangan aset sekolah seperti pembangunan plafon dan sarana fisik lainnya. Biaya tersebut dapat diangsur selama tiga tahun masa pendidikan.

“Pungutan ini berdasarkan hasil rapat komite sekolah yang kami duga disetujui oleh pihak sekolah. Padahal, aturan jelas menyebut bahwa komite sekolah dilarang meminta sumbangan atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b,” ujar Hendri, Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa alasan pihak sekolah yang menyatakan dana BOS tidak mencukupi tidak bisa dijadikan pembenaran. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah, termasuk kegiatan penunjang mutu pembelajaran.

“Jika sekolah mengatakan dana BOS tidak cukup, solusinya bukan dengan membebani siswa. Itu jelas bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah,” imbuhnya.

Hendri juga menyoroti bahwa pungutan-pungutan seperti yang dilakukan SMK Negeri 3 Boyolangu sudah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis pungutan yang digolongkan sebagai pungli antara lain:

1. Uang study tour;

2. Uang gedung atau bangunan;

3. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik (termasuk pembangunan plafon sekolah);

4. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan (juga termasuk pembangunan plafon dan program sejenis yang dibebankan kepada siswa).

“Pembangunan plafon dan program mutu pendidikan yang dibebankan kepada siswa jelas termasuk dalam kategori pungli sebagaimana disebut dalam Perpres 87 Tahun 2016. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas Hendri.

Menanggapi hal ini, LMP Macab Tulungagung akan melayangkan surat resmi kepada pihak SMK Negeri 3 Boyolangu untuk meminta klarifikasi secara tertulis atas kebijakan dan keputusan yang diambil.

Tak hanya itu, Hendri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersurat kepada sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, Satgas Saber Pungli, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) di tingkat pusat.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas, karena ini menyangkut keadilan dan hak siswa. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang pungli berkedok partisipasi,” pungkas Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMK Negeri 3 Boyolangu terkait dugaan pungli tersebut.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Baca Juga