Kamis, 23 April 2026 - 09:22 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Lakukan Pungutan Liar, SMK Negeri 3 Boyolangu Laskar Merah Putih Tulungagung akan Bersurat ke APH

Jumat, 18 April 2025
152 views
0
IMG-20250418-WA0058

 

Tulungagung – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMK Negeri 3 Boyolangu kepada siswanya. Dugaan ini mencuat usai keputusan dalam rapat Komite Sekolah yang membebankan biaya kepada peserta didik baru kelas X, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa setiap siswa baru dibebankan biaya sebesar Rp1,2 juta untuk program penunjang mutu pendidikan. Selain itu, siswa juga dikenai biaya sebesar Rp1,5 juta untuk pengembangan aset sekolah seperti pembangunan plafon dan sarana fisik lainnya. Biaya tersebut dapat diangsur selama tiga tahun masa pendidikan.

“Pungutan ini berdasarkan hasil rapat komite sekolah yang kami duga disetujui oleh pihak sekolah. Padahal, aturan jelas menyebut bahwa komite sekolah dilarang meminta sumbangan atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b,” ujar Hendri, Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa alasan pihak sekolah yang menyatakan dana BOS tidak mencukupi tidak bisa dijadikan pembenaran. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah, termasuk kegiatan penunjang mutu pembelajaran.

“Jika sekolah mengatakan dana BOS tidak cukup, solusinya bukan dengan membebani siswa. Itu jelas bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah,” imbuhnya.

Hendri juga menyoroti bahwa pungutan-pungutan seperti yang dilakukan SMK Negeri 3 Boyolangu sudah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis pungutan yang digolongkan sebagai pungli antara lain:

1. Uang study tour;

2. Uang gedung atau bangunan;

3. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik (termasuk pembangunan plafon sekolah);

4. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan (juga termasuk pembangunan plafon dan program sejenis yang dibebankan kepada siswa).

“Pembangunan plafon dan program mutu pendidikan yang dibebankan kepada siswa jelas termasuk dalam kategori pungli sebagaimana disebut dalam Perpres 87 Tahun 2016. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas Hendri.

Menanggapi hal ini, LMP Macab Tulungagung akan melayangkan surat resmi kepada pihak SMK Negeri 3 Boyolangu untuk meminta klarifikasi secara tertulis atas kebijakan dan keputusan yang diambil.

Tak hanya itu, Hendri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersurat kepada sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, Satgas Saber Pungli, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) di tingkat pusat.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas, karena ini menyangkut keadilan dan hak siswa. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang pungli berkedok partisipasi,” pungkas Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMK Negeri 3 Boyolangu terkait dugaan pungli tersebut.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

USU Kalahkan UI dan IPB, Raih Perguruan Tinggi Peringkat Pertama di Indonesia Versi SIR

Sat, 22 Jun 2019 01:44:54am

TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menorehkan prestasi dengan menjadi Perguruan Tinggi (PT) peringkat pertama di...

Tiga emas disabet mahasiswa USU dalam kompetisi internasional di Rusia

Sat, 22 Jun 2019 01:39:00am

Prestasi yang membanggakan itu diukir Tim Schneider USU dalam lomba inovasi '22nd Moscow International Salon of Invention and Innovative...

Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, dosen di FEB USU, menduduki peringkat pertama dalam top 50 ranking SINTA Score untuk tiga tahun terakhir

Sat, 8 Jun 2019 08:06:53am

Telah Ditayangkan: 04 Juli 2018  MEDAN – HUMAS USU : Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, salah seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser Medan Tunggal Ika, Sabtu 14 September 2019

Sun, 19 May 2019 04:45:46pm

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...

Baca Juga